Kamis, 06 Desember 2012

Kurikulum 2013




Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengkaji perubahan kurikulum pendidikan nasional yang rencananya akan diimplementasikan pada tahun ajaran 2013/2014. Sistem pembelajaran dalam kurikulum baru tersebut nantinya akan bersifat tematik.
Kurikulum itu akan selalu dinamis sesuai dengan tuntunan zaman. Karena itu, kita akan mencoba tidak membebankan buku kepada siswa. Pendidikan karakter akan lebih besar ditekankan pada jenjang sekolah dasar untuk pembentukan sikap. Diharapkan karakter itu sudah melekat sejak usia dini. Dengan demikian, karakter dan keilmuan akan mudah menyatu pada setiap siswa.
Perubahan kurikulum nantinya akan berimbas pada jumlah mata pelajaran yang selama ini diampu siswa. Nanti dengan kurikulum baru jumlah mata pelajaran akan berkurang dan pola pengajarannya akan semakin mudah. Selanjutnya baca .... Draff Kurikulum 2013 

Download pula..... Kisi-kisi Soal UAS Ganjil 2011 dan Prediksi Soal UAS Ganjil 

Selasa, 27 November 2012

UAS PAI SMT 1_2012



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 tahun 2009 mengisyaratkan bahwa untuk kenaikan pangkat dan golongan guru perlu dilakukan Penilaian Kinerja Guru.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Dalam Penilaian Kinerja Guru (PKG), Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) terhadap Guru dilakukan minimal satu kali dalam setahun.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan minimal 2 kali dalam  satu tahun,  yaitu 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) menggunakan instrumen yang didasarkan kepada:  14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau mata pelajaran; 17 kompetensi bagi guru BK/konselor, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepsek, Wakasek, dsb.)
Guru Kelas/
Mata Pelajaran
Guru BK/
Konselor
Pedagogi
(7 kompetensi)
Pedagogi
(3 kompetensi)
Kepribadian
(3 kompetensi)
Kepribadian
(4 kompetensi)
Sosial
(2 kompetensi)
Sosial
(3 kompetensi)
Profesional
(2 kompetensi)
Profesional
(7 kompetensi)
Selain itu, dalam Permenpan ini mengisyaratkan pula pentingnya kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.
Pengembangan Keprofesian Guru mencakup tiga kegiatan: (1) Pengembangan Diri; (2) Publikasi Ilmiah, dan (3) Karya Inovatif.
Tujuan umum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)  yaitu untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Sedangkan tujuan khusus Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah:
·         Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
·         Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
·         Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.

Rabu, 03 Oktober 2012

Pembinaan GPAI SMP 2012


MAPENDA menyelenggarakan Pembinaan tentang disiplin bagi Guru PAI pada SMP Kota Tangerang sebanyak 60 orang dengan nara sumber IRJEN KEMENAG RI dari Jakarta, Kepala Kemanag, Kasi Mapenda, Kasi Binamas, Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Tangerang .

Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)  adalah  kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang - undangan dan peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati akan dijatuhi hukuman disiplin, baik ringan, sedang maupun hukuman berat. Betapa pentingnya  pelaksanaan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. 

 NR memaparkan tentang beban kerja guru minimal 24 jam/pekan dengan beban kerja 37,5 jam/pekan harus benar-benar ditaati, terlebih bagi guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi. jika tidak memenuhi PP 53 tahun 2010 ini, 
Ia juga ingin seluruh GPAI menerapkan peraturan mengenai disiplin PNS ini, karena pembinaan disiplin PNS memiliki hubungan positif yang dapat mempengaruhi perilaku pegawai, semakin baik pembinaan disiplin dilakukan maka akan semakin baik pula prilaku ketaatan dan kepatuhan pegawai tehadap ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya ....
Dalam upaya meningkatkan mutu dan profesionalisme guru dan pengawas PAI, DIrjen PAIS Kemanag RI Tahun 2012 menyediakan beasiswa penuh (S2) sebanyak 400 orang yang akan ditempatkan pada 17 PTN/PTS  Se Indonesia. Penaftaran mulai tgl 9-20 Oktober 2012. Lebih jelasnya hubungi :
021-3811654, Pak Agus Sholeh (0811838440) Pak Drs. Syamsul Bahri (081387303085).
Kepada yang berminat, Silakan .....
 Download KISI2 Soal UTS 1 aja ,,,,

ttp://www.ziddu.com/download/20522573/b_KISI_KISI_soal_MID_1_2012.docx.html 

Rabu, 29 Agustus 2012

Halal Bilhalal 1433 H


Keluarga Besar MGMP PAI SMP Kota Tangerang Banten melaksanakan acara Halal Bilhalal 1433 Hijriah di RM Kawali Cikokol  pada hari Senin, 27 Agustus 2012 jam 14.00 Wib yang dihadiri oleh Kasi Mapenda yang diwakili oleh Ketua Pokjawas Kementerian Agama Kota Tangerang (Drs. H. Anwar Musyadad, M.Pd) dan Pengurus serta anggota MGMP PAI SMP.
Dalam sambutannya ketua Pokjawas memberikan apresiasi atas kegiatan halal bilhalal ini yang harus dijaga, ditingkatkan dalam penyelenggaraanya serta beliau menguraikan makna Idul Fitri 1433 H ini memiliki arti kembali kepada kesucian, atau kembali ke asal kejadian. Idul Fitri diambil dari bahasa Arab, yaitu fithrah, berarti suci. Kelahiran seorang manusia, dalam kaca Islam, tidak dibebani dosa apapun. Kelahiran seorang anak, masih dalam pandangan Islam, diibaratkan secarik kertas putih. Kelak, orang tuanya lah yang akan mengarahkan kertas putih itu membentuk dirinya.
Budaya saling memaafkan ini lebih populer disebut halal-bihalal. Fenomena ini adalah fenomena yang terjadi di Tanah Air, dan telah menjadi tradisi di negara-negara rumpun Melayu. Ini adalah refleksi ajaran Islam yang menekankan sikap persaudaraan, persatuan, dan saling memberi kasih sayang. 
Menurut Dr. Quraish Shihab, halal-bihalal merupakan kata majemuk dari dua kata bahasa Arab halala yang diapit dengan satu kata penghubung ba (dibaca: bi) (Shihab, 1992: 317). Meskipun kata ini berasal dari bahasa Arab, sejauh yang saya ketahui, masyarakat Arab sendiri tidak akan memahami arti halal-bihalal yang merupakan hasil kreativitas bangsa Melayu. Halal-bihalal, tidak lain, adalah hasil pribumisasi ajaran Islam di tengah masyarakat Asia Tenggara. Halal-bihalal merupakan tradisi khas dan unik bangsa ini.
Kata halal memiliki dua makna. Pertama, memiliki arti 'diperkenankan'. Dalam pengertian pertama ini, kata halal adalah lawan dari kata haram. Kedua, berarti baik. Dalam pengertian kedua, kata ‘halal’ terkait dengan status kelayakan sebuah makanan. Dalam pengertian terakhir selalu dikaitkan dengan kata thayyib (baik). Akan tetapi, tidak semua yang halal selalu berarti baik. Ambil contoh, misalnya talak (Arab: Thalaq; arti: cerai), seperti ditegaskan Rasulullah SAW: Talak adalah halal, namun sangat dibenci (berarti tidak baik). Jadi, dalam hal ini, ukuran halal yang patut dijadikan pedoman, selain makna diperkenankan. adalah yang baik dan yang menyenangkan. Sebagai sebuah tradisi khas masyarakat Melayu, apakah halal-bihalal memiliki landasan teologis? Dalam QS. Ali 'Imron: 134-135 diperintahkan, bagi seorang Muslim yang bertakwa bila melakukan kesalahan, paling tidak harus menyadari perbuatannya lalu memohon ampun atas kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, mampu menahan amarah dan memaafkan dan berbuat kebajikan terhadap orang lain
Berangkat dari makna halal-bihalal seperti tersebut di atas, pesan universal Islam untuk selalu berbuat baik, memaafkan orang lain dan saling berbagi kasih sayang hendaknya tetap menjadi warna masyarakat Muslim Indonesia dan di negara-negara rumpun Melayu lainnya. Akhirnya, Islam di wilayah ini adalah Islam rahmatan lil 'aalamiin. 
Wallahu aâlam.

Kamis, 16 Agustus 2012

PENERIMAAN CPNS KEMENDIKBUD 2012


Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2012. Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Mendikbud Mohammad Nuh dan Menpan RB, Azwar Abubakar, di Gedung Kemenpan RB, Jakarta Selatan, (15/8). 
Mendikbud M. Nuh mengatakan, tahun ini soal ujian untuk CPNS memang akan dibuat seperti ujian nasional (UN) yakni isi soalnya sama secara nasional. Anggaran untuk pembuatan soal memang dibagi dua antara kementerian tersebut. Seleksi CPNS ini tugas nasional yang harus didukung banyak pihak, di antaranya kepolisian dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengawasi dengan dana mereka sendiri. Materi soal dimulai dari kompetensi sesuai bidang pekerjaan dan ada pengetahuan umum.
 
Pengumuman Kepala Biro Kepegawaian mengenai Seleksi Penerimaan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012, bisa diunduh pada berkas terlampir. 

================
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (UU No 14/2005 Pasal 1 ayat 1)

Peranan guru sangat penting dalam dunia pendidikan karena selain berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik, guru juga dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik bagi anak didiknya. Guru terdiri dari guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru bukan pegawai negeri sipil. Guru bukan PNS dapat melakukan penyetaraan angka kredit fungsional guru. Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Senin, 13 Agustus 2012

Wilujeng Boboran Shiyam

Bulan Ramadhan hampir berlalu
Hari Kemenangan datang menghampiri
Mari kita bersihkan hati dan jiwa kita
Dari gelimang dosa dan nestafa
MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN

Berbuat khilaf adalah sifat
Meminta maaf adalah kewajiban
Dan kembalinya Fitrah adalah tujuan
MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN
Sebelum takbir berkumandang
Sebelum ajal menjemput
Sebelum jaringan over load
MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN

Minggu, 27 Mei 2012

Standar Pengembangan Perpustakaan PAI

Bogor. Keputusan Menteri Agama No. 211 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional PAI, khususnya pada Bab VIII yang berkaitan dengan Perpustakaan PAI pada sekolah dinyatakan bahwa fungsi Perpustakaan PAI pada Sekolah adalah :
1) sebagai tempat peserta didik dan guru PAI memperoleh informasi
2) Pendukung Proses pembelajaran PAI
Hal ini menjadi fokus diskusi kajian workhsop Pengembangan Standar Perpustakaan PAI pada Sekolah bahwa sarana prasarna PAI khususnya perpustakaan PAI masih belum mendapatkan perhatian yang cukup untuk mengembangkannya dibanding dengan delapan standar lainnya. Padahal keberadaan perpustakaan merupakan salah satu faktor pebdukung pencapaian dan keberhasilan pembelajaran.
(disampaikan Kapuslitbang Kemenag RI Dr. H.Imam Tolhah, MA. pada Workhsop di Hotel Permata Kota Bogor 23-25 Mei 2012)
Untuk itu, sebaiknya Guru PAI menyusun, merancnag pelaksanaan pembelajara (desain pembelajaran) berbasis perpustakaan sebagai pengembangan sumber belajar bagi peserta didik. Dan GPAI harus mampu menciptakan perpsutakaan PAI pada Sekolah masing-masing, baik berupa Perpustakaan PAI Mandiri, Perpustakaan terintegrasi dengan Mushalla atau Perpustakaan PAI terintegrasi dengan Perpustakaan Umum/yang sudah ada. Selengkapanya KMA 211 ....

Senin, 14 Mei 2012

Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) 2012

Ujian Kenaikan Kelas atau UKK sudah berada diambang pintu, tepatnya 4-9 Juni 2012 adalah hari yang sangat berarti bagi siswa kelas VII dan VIII yang akan menentukan naik tidaknya kepada jenjang selanjutnya, maka siapkanlah segala kemungkinan untuk mengkaji/mempelajar KISI2_VII dan atau KISI2_VIII dengan cara mendownloadnya.
Please....deh belajar dengan tekun, Semoga kalian sukses selalu.....

Selasa, 01 Mei 2012

Hardiknas 2012


Melalui Peringatan Hari Pendidikan Nasional ini, MGMP PAI SMP Kota Tangerang Mengucapkan :  ‘’Selamat Hari Pendidikan Nasional, tanggal 2 Mei 2012”. Semoga segala ikhtiar kita untuk memajukan dunia pendidikan menjadi semakin berkualitas dan akses pendidikan bagi rakyat Indonesia secara keseluruhan semakin terbuka dan dapat segera terwujud.

Tema Hari Pendidikan Nasional Tahun 2012 ini adalah Bangkitnya Generasi Emas Indonesia. Tema ini sejalan dengan hakikat pendidikan yang telah ditekankan oleh Bapak Pendidikan Nasional kita, yaitu Ki Hajar Dewantoro, yang pada hari ini kita peringati hari kelahirannya sebagai Hari Pendidikan Nasional.

Sumber :  Sambutan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Pada Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2012 Rabu, 2 Mei 2012

Selasa, 03 April 2012

SIAP USBN PAI SMP TAHUN 2012

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Kepada anak-anak SMPku tercinta, tinggal menghitung hari pelaksanaan USBN dan UN tahun 2012. Persiapkan mental dan intelektual kalian, masih ada kesempatan untuk nyiapinnya :
1. Jaga hati dengan selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT
2. Mintalah kemudahan dan kesuksesan kepada Allah SWT.
3. Belajar dengan giat dan pelajarilah kisi-kisi soal USBN PAI SMP Klick Disini
4. Mencoba berlatih dengan soal USBN Tahun 2011 Download Disini

Rabu, 21 Maret 2012

SKB 5 Menteri Dinilai Rugikan Guru

JAKARTA - Seperti diprediksi sejak awal, pemberlakuan SKB (Surat Keputusan Bersama) Lima Menteri No.5/2011 tentang Redistribusi Guru menuai persoalan. Para guru protes, karena dari kebijakan itu jam mengajar mereka di-nol-kan. Selain itu, terjadi gerbong mutasi guru besar-besaran.
Fenomena banyak guru yang jam mengajarnya di-nol-kan ini, dipaparkan oleh Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti di Jakarta, Selasa (13/3). Dia membawa contoh, kasus pembebasan guru dari beban mengajar itu terjadi di SMAN 6 Jakarta. "Ini hanya satu contoh saja. Di daerah-daerah saya rasa ada fenomena demikian. Banyak guru yang di-nol-kan jam mengajarnya," ujar dia.

Retno menerangkan, fenomena pengenolan beban jam mengajar ini terjadi karena pihak sekolah takut kepada SKB Lima Menteri tadi (Mendikbud, Menag, Mendagri, Menpan-RB, dan Menkeu). Dia menjelaskan, sebelum ada SKB itu beban mengajar mata pelajaran tertentu dibagi merata kepada sejumlah guru yang ada di sekolah. Namun, setelah keluarnya aturan itu, setiap guru wajib memiliki beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu.
Resiko dari aturan ini, beban jam pelajaran untuk beberapa guru akhirnya disunat lalu diberikan kepada guru lainnya. "Dari pantauan kami, ada jam guru senior diberikan ke guru juniornya. Kami khawatir bisa menimbulkan konflik sesama guru," kata dia.

Retno mengatakan, saat ini guru yang telah memiliki beban mengajar 24 jam pelajaran per minggu, cemas dengan keberadaan guru-guru yang beban jam mengajarnya belum genap. "Meraka bisa sinis, karena takut jam mengajarnya diambil guru lain," ujarnya. Di sisi lain, Retno mengatakan guru yang belum genap beban jam mengajarnya, berlarian mencari sekolah negeri lain untuk menggenapi aturan beban mengajar tadi.

Saat ini, kata Retno, posisi beban jam mengajar ini sangat penting. Karena menjadi acuan pengucuran tunjangan profesi guru. Jika ada guru yang tahun lalu memperoleh tunjangan profesi tetapi tahun ini tidak mengajar 24 jam pelajaran per minggu, maka tunjangannya tidak dicairkan. Jadwal pencaairan tunjangan ini September depan.
"Pada intinya kami meminta SKB ini dicabut atau direvisi. Meskipun niatnya untuk penataan guru," ujar dia.
Di bagian lain, Mendikbud Mohammad Nuh tidak menyangkan SKB yang dia tanda tangani bisa menuai persoalan secepat ini. Nuh memperkirakan, redistribusi guru sebagaimana diatur dalam SKB itu biasanya terjadi saat persiapan tahun ajaran baru 2012-2013. "Saya tidak mengira ada redistribusi saat tahun ajaran sedang berjalan," katanya.

Mantan Menkominfo itu mengingatkan, guru jangan sampai disibukkan dengan mencari sendiri sekolah-sekolah yang lowong atau kekurangan guru. "Jangan seperti orang jualan, mencari tempat dari pasar satu ke pasar lainnya untuk jualan," tandas Nuh.
Jika kasus seperti ini masih terjadi, kosentrasi guru untuk mengajar jadi terpecah karena tuntutan mencari sekolah lowong yang bisa dia masuki. Untuk itu, dia meminta peran aktif dinas pendidikan daerah.
Mendikbud sendiri tidak sepakat jika ada guru yang di-nol-kan beban jam mengajarnya. Sebab, dalam aturan SKB itu dengan tegas dinyatakan guru minimal memiliki beban mengajar enam jam pelajaran di sekolah induk, atau sekolah yang menerbitkan SK.

Nuh mencoba meredam gejolak para guru itu. Dia mengingatkan, motivasi di balik SKB itu adalah semangat pemerintah untuk meredistribusi guru. Menteri asal Surabaya itu mengatakan, SKB ini bisa dijadikan payung hukum untuk menata guru. Supaya penataan guru tidak memunculkan kesan politisasi atau pengarus budaya like and dislike. Kondisi guru di Indonesia ini sejatinya mencukupi. Tapi gara-gara ada ketimpangan distribusi, maka ada sekolah tertentu di daerah tertentu kekurangan guru. Bahkan, ada mata pelajaran tertentu di sekolah tertentu, yang juga kekurangan guru. Untuk itu, dia meminta dinas pendidikan di daerah untuk berperan aktif dalam mengolah data guru.
Dia mencontohkan, misalnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur kekurangan sepuluh guru matematika. Dinas pendidikan setempat bisa berkomunikasi dengan dinas pendidikan Kota Surabaya. Kebetulan, di Kota Surabaya ada catatan kelebihan guru Matematika. "Jadi ada guru Matematika dari Surabaya, dipindah untuk menutupi kekurangan guru matematika di Sidoarjo. Ini contoh saja," ujar Nuh.
Nuh juga mengingatkan, guru tidak perlu berpikiran upaya ini adalah bentuk intervensi pemerintah pusat terhadap urusan pendidikan. Sebab, dari dulu pemerintah pusat ya memang intervensi terhadap dunia pendidikan di daerah. "Sekarang yang menggaji siapa kalau tidak pemerintah pusat. Ini kan intervensi," katanya. Dia juga menilai tidak ada unsur ancaman dari aturan di dalam SKB ini.
Sumber : http://aditiyawarman.blogspot.com/2012/03/skb-5-menteri-dinilai-rugikan-guru.html

Jumat, 09 Maret 2012

GURU AGAMA DIWAJIBKAN PLACEMENT TEST

JAKARTA - Jika Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendikbud) memiliki Uji Kompentensi Awal (UKA), Kementerian Agama menggagas ujian serupa dengan istilah Placement Test atau tes penempatan. Tujuannya sama, untuk pemetaan komptensi guru. Ujian bagi guru calon peserta sertifikasi Kemenag ini bakal digulirkan Juni mendatang.
Seperti di Kemendikbud, guru calon peserta sertifikiasi atau Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) Kemenag juga berjumlah ratusan ribu orang. "Saya tidak hafal jumlah pastinya. Saya siapkan dulu data pastinya," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nur Syam.
Mantan rektor IAIN Sunan Ampel, Surabaya itu mengatakan, pembahasan perkembangan sertifikasi di Kemenag sudah dikonsultasikan dengan Kemendikbud. Nur Syam menjelaskan, pihaknya menyepakati Kemenag juga harus menjalankan ujian kompetensi. Layaknya pelaksanaan UKA di Kemendikbud. "Tapi kita tidak menggunakan UKA. Nama dan sistemnya juga berbeda," ujar dia.
Menurut Nur Syam, ujian bagi calon peserta sertifikasi guru Kemenag disebut Placement Test atau tes penempatan. Nur Syam menjelaskan, ada perbedaan yang cukup menonjol antara tes penempatan ini dengan UKA di Kemendikbud. "Jika UKA itu berfungsi meluluskan dan tidak meluluskan," ujar Nur Syam.
Sebaliknya, tes penempatan di Kemenag tidak berfungsi menggugurkan calon peserta sertifikasi guru. Ujian ini, kata Nur Syam, dijadikan sebagai pemetaan. Guru-guru calon peserta sertifikasi yang memperoleh nilai bagus saat tes penempatan ini akan ikut sertifikasi gelombang pertama. Sementara untuk peserta yang memperoleh nilai jelek, akan ikut sertifikasi gelombang belakangan.
Sederhananya, ujian ini akan membentuk semacam ranking guru dari aspek kemampuan lima kompetensi pedagogik yang diujikan dalam placement test. Menurut Nur Syam, ujian ini akan dijalankan Juni mendatang. Pekan depan, tim dari Kemenag sudah mulai menyusun soal untuk placement test ini.
Nur Syam meminta pelaksanaan tes penempatan ini tidak perlu ditanggapi dengan kecemasan. Seperti menjelang pelaksanaan UKA penghujung Februari lalu. Dia meminta, mulai saat ini guru-guru yang sudah ditetapkan masuk dalam daftar bakal calon peserta sertifikasi guru Kemenag untuk mempersiapkan diri.
Kisi-kisi soal yang akan diujikan juga tidak jauh berbeda dengan UKA. Diantara terkait praktek mengajar dan isi atau konten mata pelajaran yang diajarkan guru bersangkutan.
Selain mempersiapkan butir-butir soal, Kemenag juga menyiapkan anggaran untuk dialokasikan dalam placement test ini. Dia mengatakan, anggaran untuk kegiatan ini tidak bisa diambilkan dari pos anggaran sertifikasi guru. Anggaran untuk placement test diharapkan bisa didapat dalam penyusunan APBNP 2012 nanti. "Saya belum bisa memperkirakan berapa anggaraanya," ujar Nur Syam. Dia hanya mengatakan, anggaran ini akan digotong bareng seluruh LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan) Kemenag di tingkat provinsi.
Sumber : http://www.pendis.kemenag.go.id/pai/10Maret 2012

Senin, 30 Januari 2012

KWGPAI

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI bekerjasama dengan Universitas Islam "45" Bekasi menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kompetensi dan Wawasan Guru Pendidikan Agama Islam (KWGPAI) dari tgl 30 Jan-3 Pebr 2012 di Alam Asri Hotel & Resort Cipanas Cianjur Jabar yang diikuti oleh 40 GPAI dari Prov. DKI Jakarta dan Banten. 
Selengkapnya....

Senin, 16 Januari 2012

USBN PAI 2012

Dalam proses pembelajaran, pendidik wajib melakukan proses penilaian yang  dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai hasil belajar yang telah ditetapkan dalam kurikulum. Kebijakan ini tiada lain untuk meningkatkan motivasi peserta didik agar lebih meningkatkan kualitas dirinya. Demikian pula dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk lebihmencintai dan mengamalkan Islam sebagai pedoman hidup di dunia dan akhirat.
Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) PAI merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan pendidikan dan lulusan yang berkualitas.  Selengkapnya…