JAKARTA - Seperti diprediksi sejak awal, pemberlakuan SKB (Surat
Keputusan Bersama) Lima Menteri No.5/2011 tentang Redistribusi Guru menuai
persoalan. Para guru protes, karena dari kebijakan itu jam mengajar mereka
di-nol-kan. Selain itu, terjadi gerbong mutasi guru besar-besaran.
Fenomena banyak guru yang jam mengajarnya di-nol-kan ini, dipaparkan oleh Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti di Jakarta, Selasa (13/3). Dia membawa contoh, kasus pembebasan guru dari beban mengajar itu terjadi di SMAN 6 Jakarta. "Ini hanya satu contoh saja. Di daerah-daerah saya rasa ada fenomena demikian. Banyak guru yang di-nol-kan jam mengajarnya," ujar dia.
Fenomena banyak guru yang jam mengajarnya di-nol-kan ini, dipaparkan oleh Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti di Jakarta, Selasa (13/3). Dia membawa contoh, kasus pembebasan guru dari beban mengajar itu terjadi di SMAN 6 Jakarta. "Ini hanya satu contoh saja. Di daerah-daerah saya rasa ada fenomena demikian. Banyak guru yang di-nol-kan jam mengajarnya," ujar dia.
Retno menerangkan, fenomena pengenolan beban jam mengajar ini terjadi karena
pihak sekolah takut kepada SKB Lima Menteri tadi (Mendikbud, Menag, Mendagri,
Menpan-RB, dan Menkeu). Dia menjelaskan, sebelum ada SKB itu beban mengajar
mata pelajaran tertentu dibagi merata kepada sejumlah guru yang ada di sekolah.
Namun, setelah keluarnya aturan itu, setiap guru wajib memiliki beban mengajar
minimal 24 jam pelajaran per minggu.
Resiko dari aturan ini, beban jam pelajaran untuk beberapa guru akhirnya
disunat lalu diberikan kepada guru lainnya. "Dari pantauan kami, ada jam
guru senior diberikan ke guru juniornya. Kami khawatir bisa menimbulkan konflik
sesama guru," kata dia.
Retno mengatakan, saat ini guru yang telah memiliki beban mengajar 24 jam pelajaran per minggu, cemas dengan keberadaan guru-guru yang beban jam mengajarnya belum genap. "Meraka bisa sinis, karena takut jam mengajarnya diambil guru lain," ujarnya. Di sisi lain, Retno mengatakan guru yang belum genap beban jam mengajarnya, berlarian mencari sekolah negeri lain untuk menggenapi aturan beban mengajar tadi.
Saat ini, kata Retno, posisi beban jam mengajar ini sangat penting. Karena menjadi acuan pengucuran tunjangan profesi guru. Jika ada guru yang tahun lalu memperoleh tunjangan profesi tetapi tahun ini tidak mengajar 24 jam pelajaran per minggu, maka tunjangannya tidak dicairkan. Jadwal pencaairan tunjangan ini September depan.
"Pada intinya kami meminta SKB
ini dicabut atau direvisi. Meskipun niatnya untuk penataan guru," ujar
dia.
Di bagian lain, Mendikbud Mohammad Nuh tidak menyangkan SKB yang dia tanda
tangani bisa menuai persoalan secepat ini. Nuh memperkirakan, redistribusi guru
sebagaimana diatur dalam SKB itu biasanya terjadi saat persiapan tahun ajaran
baru 2012-2013. "Saya tidak mengira ada redistribusi saat tahun ajaran
sedang berjalan," katanya.
Mantan Menkominfo itu mengingatkan, guru jangan sampai disibukkan dengan mencari sendiri sekolah-sekolah yang lowong atau kekurangan guru. "Jangan seperti orang jualan, mencari tempat dari pasar satu ke pasar lainnya untuk jualan," tandas Nuh.
Jika kasus seperti ini masih
terjadi, kosentrasi guru untuk mengajar jadi terpecah karena tuntutan mencari
sekolah lowong yang bisa dia masuki. Untuk itu, dia meminta peran aktif dinas
pendidikan daerah.
Mendikbud sendiri tidak sepakat jika ada guru yang di-nol-kan beban jam
mengajarnya. Sebab, dalam aturan SKB itu dengan tegas dinyatakan guru minimal
memiliki beban mengajar enam jam pelajaran di sekolah induk, atau sekolah yang
menerbitkan SK.
Nuh mencoba meredam gejolak para
guru itu. Dia mengingatkan, motivasi di balik SKB itu adalah semangat
pemerintah untuk meredistribusi guru. Menteri asal Surabaya itu mengatakan, SKB
ini bisa dijadikan payung hukum untuk menata guru. Supaya penataan guru tidak
memunculkan kesan politisasi atau pengarus budaya like and dislike. Kondisi
guru di Indonesia ini sejatinya mencukupi. Tapi gara-gara ada ketimpangan
distribusi, maka ada sekolah tertentu di daerah tertentu kekurangan guru.
Bahkan, ada mata pelajaran tertentu di sekolah tertentu, yang juga kekurangan
guru. Untuk itu, dia meminta dinas pendidikan di daerah untuk berperan aktif
dalam mengolah data guru.
Dia mencontohkan, misalnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur kekurangan sepuluh
guru matematika. Dinas pendidikan setempat bisa berkomunikasi dengan dinas
pendidikan Kota Surabaya. Kebetulan, di Kota Surabaya ada catatan kelebihan
guru Matematika. "Jadi ada guru Matematika dari Surabaya, dipindah untuk
menutupi kekurangan guru matematika di Sidoarjo. Ini contoh saja," ujar
Nuh.
Nuh juga mengingatkan, guru tidak perlu berpikiran upaya ini adalah bentuk
intervensi pemerintah pusat terhadap urusan pendidikan. Sebab, dari dulu
pemerintah pusat ya memang intervensi terhadap dunia pendidikan di daerah.
"Sekarang yang menggaji siapa kalau tidak pemerintah pusat. Ini kan
intervensi," katanya. Dia juga menilai tidak ada unsur ancaman dari aturan
di dalam SKB ini.
Sumber : http://aditiyawarman.blogspot.com/2012/03/skb-5-menteri-dinilai-rugikan-guru.html