PENYUSUNAN PKB DAN EVALUASI DIRI
Kepada Rekan2 GPAI SMP Kota Tangerang, untuk mempermudah penyusunan hasil PKB 2015 terkait PD Kolektif Guru agar memperhatikan ketentuan seperti di bawah ini :
Guru yang telah mengikuti diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru berkewajiban mendiseminasikan kepada rekan guru lain, minimal di sekolahnya masing-masing, sebagai bentuk kepedulian dan wujud kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan. Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses kemajuan dan pengembangan sekolah secara komprehensif. Guru yang mendiseminasikan hasil diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif akan memperoleh penghargaan berupa angka kredit sesuai perannya sebagai pemrasaran/nara sumber.
Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain.
Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan.
Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.
- Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala sekolah/madrasah.
- Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
- Laporan hasil pelatihan yg dibuat oleh guru yg bersangkutan, diketik & dijilid serta disajikan dgn kerangka isi sbb:
- Bagian Awal
- Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.
- Bagian Isi
- Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
- Penjelasan isi materi yang disajikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
- Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
- Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya. dan Penutup
- Bagian Akhir
- Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana format berikut :
Nama
Diklat |
Tempat
Kegiatan |
Jumlah Jam
Kegiatan Diklat |
Nama-
Nama Fasilitator |
Mata Diklat/
Kompetensi |
Nama
Penyelenggara Kegiatan |
Dampak*)
|
Workshop Implementasi K13 PAI
|
Hotel Allium Tangerang
|
32 Jam
|
Rasionalisasi K13
Model-model Pembelajaran | Subdit PAI SMP Kemenag RI |
*) isinya mengenai perubahan prestasi siswa
- Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional adalah sebagai berikut :
No
|
Lama pelaksanaan diklat
(dalam satuan jam efektif pelaksanaan diklat)
|
Angka
Kredit | |
1
|
Lebih dari
|
960 jam
|
15
|
2
|
Antara
|
641 s/d 960 jam
|
9
|
3
|
Antara
|
481 s/d 640 jam
|
6
|
4
|
Antara
|
181 s/d 480 jam
|
3
|
5
|
Antara
|
81 s/d 180 jam
|
2
|
6
|
Antara
|
30 s/d 80 jam
|
1
|
2. Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.
Macam kegiatan tersebut dapat berupa :
- Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/ musyawarah kerja guru atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
- Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
- Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dgn tugas dan kewajiban guru terkait dgn pengembangan keprofesiannya.
Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri guru bersangkutan.
Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.
- Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/ madrasah.
- Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut :
- Bagian Awal :
- Memuat judul kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala sekolah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada).
- Kegiatan yang pelaksanaannya di kelompok/ musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS), sertifikat diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru.
- Sertifikat sebagai bukti keikutsertaan kegiatan di kelompok/musyawarah guru ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas usulan Ketua Kelompok/ Musyawarah Kerja.
- Bagian Isi :
- tujuan kegiatan yang dilakukan;
- penjelasan isi kegiatan;
- tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut; dan penutup
- Bagian Akhir :
- Lampiran, yang terdiri dari :
- makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan, bahan bila yang bersangkutan sebagai peserta maupun pembahas;
- matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana format berikut:
Nama
Kegiatan |
Peran dalam kegiatan
|
Institusi Penyelenggara
|
Tempat Pelaksanaan Kegiatan
|
Waktu Kegiatan
|
Nama
Fasilitator/Pemakalah/ Pembahas |
Dampak*)
|
| 1. Revitalisasi MGMP PAI SMP dan Bedah Kisi-Kisi USBN 2015 |
Peserta
|
MGMP PAI SMP Kota Tangerang
|
SMPN 4 Tangerang
| Senin,2 Feb 2014 |
Ketua MGMP
Ketua Sanggar Kasi PAIS Pengawas PAI | 1. Memiliki Pengurus dan Program MGMP PAI SMP Tahun 2015 2. Memiliki persiapan dan prediksi soal USBN 2015 |
*) Adanya penambahan kompetensi pada guru sendiri maupun adanya perubahan dalam KBM yang lebih baik dan prestasi siswa
- Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru adalah sebagai berikut:
No
|
Macam Kegiatan Kolektif yang Diikuti Guru
|
Angka
Kredit |
1
|
Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/ musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran
|
0,150
|
2
|
Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain :
| |
|
0,200
| |
|
0,100
| |
3
|
Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru
|
0,100
|
file:///D:/ABAY2014/DUPAK%20PKG/00.00.%20Penjelasan%20File%20Excel%202013/DUPAK%20Excel%202013.html?AdministrasiKepegawaian.html