Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru PAI SMP Se Kota Tangerang
di
Tempat
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Segala puji bagi Allah SWT, Robb semesta alam. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah SAW, beserta keluarganya, para shahabatnya, dan para pengikutnya hingga hari akhir.
Dalam rangka penguatan kembali dalam mewujudkan eksistensi dan cita-cita MGMP PAI SMP Kota Tangerang dalam memberikan kekuatan baru dan meningkatkan kemampuan profesional guru PAI SMP, Insya Allah Ta'ala, Kita akan mengadakan pertemuan dan pembinaan dari Kemenag Kantor Kota Tangerang pada :
Hari/Tgl : Senin, 2 Februari 2015
Pukul : 09.30 sampai selesai,
Tempat : SMPN 4 Kota Tangerang
Agenda : Revitalisasi MGMP 15-18, Bedah Kisi-Kisi USBN/Praktik PAI SMP.
Pembagian Buku dari Dirjen PAIS (lengkap bagi yang datang tepat waktu)
Untuk itu, domohon kehadiran tepat pada waktunya.
Wassalam.
Ketua.
SURAT UNDANGAN Download disini.
(Undangan asli diberikan pada waktu pertemuan)
Contoh Nota Dinas/Laporan Pertemuan
Download KISI-KSISI USBN 2015
Download Kisi-Kisi Ujian Praktik PAI SMP Tahun 2015
Penilaikan K2006 Download disini
Selasa, 27 Januari 2015
Minggu, 11 Januari 2015
Syarat LULUS SMP 2015
Berdasarkan
pasal 6 Permendikbud Nomor 144
tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 dinyatakan
bahwa:
(1) Kriteria kelulusan peserta didik untuk
Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK,
Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C adalah:
a. NA setiap
mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma nol);
dan
b. rata-rata
NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima).
(2) NA merupakan gabungan
Nilai S/M/PK dan Nilai UN dengan bobot 50% Nilai S/M/PK
dan 50% Nilai UN.
Pada pasal 5 Permendikbud Nomor 144 tentang Kriteria
Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 dinyatakan
bahwa:
(1) Kriteria
kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK
untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh
satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK.
(2) Kriteria kelulusan peserta didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup mínimal rata-rata
nilai dan mínimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan.
(3) Nilai S/M/PK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan:
a. Rata-rata
nilai rapor dengan bobot 70%:
1) Semester
I sampai dengan semester V pada SMP/MTs, SMPLB,
dan Paket B/Wustha;
2) Semester
III sampai dengan semester V pada SMA/MA,
SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
3) Semester
I sampai dengan semester V bagi SMP/MTs dan
SMA/MA yang menerapkan SKS.
b. Nilai
Ujian S/M/PK dengan bobot 30%.
Sedangkan
pada Pasal 7 Permendikbud Nomor
144 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional tahun
pelajaran 2014/2015 ditegaskan
bahwa Kelulusan peserta didik dari:
a. SMP/MTs, SMPLB,
SMA/MA, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap
satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
b.
Program Paket B/Wustha dan Program Paket
C ditetapkan oleh setiap satuan
pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan tutor bersama Pamong Belajar pada SKB Pembina
Langganan:
Postingan (Atom)