Rabu, 29 Agustus 2012

Halal Bilhalal 1433 H


Keluarga Besar MGMP PAI SMP Kota Tangerang Banten melaksanakan acara Halal Bilhalal 1433 Hijriah di RM Kawali Cikokol  pada hari Senin, 27 Agustus 2012 jam 14.00 Wib yang dihadiri oleh Kasi Mapenda yang diwakili oleh Ketua Pokjawas Kementerian Agama Kota Tangerang (Drs. H. Anwar Musyadad, M.Pd) dan Pengurus serta anggota MGMP PAI SMP.
Dalam sambutannya ketua Pokjawas memberikan apresiasi atas kegiatan halal bilhalal ini yang harus dijaga, ditingkatkan dalam penyelenggaraanya serta beliau menguraikan makna Idul Fitri 1433 H ini memiliki arti kembali kepada kesucian, atau kembali ke asal kejadian. Idul Fitri diambil dari bahasa Arab, yaitu fithrah, berarti suci. Kelahiran seorang manusia, dalam kaca Islam, tidak dibebani dosa apapun. Kelahiran seorang anak, masih dalam pandangan Islam, diibaratkan secarik kertas putih. Kelak, orang tuanya lah yang akan mengarahkan kertas putih itu membentuk dirinya.
Budaya saling memaafkan ini lebih populer disebut halal-bihalal. Fenomena ini adalah fenomena yang terjadi di Tanah Air, dan telah menjadi tradisi di negara-negara rumpun Melayu. Ini adalah refleksi ajaran Islam yang menekankan sikap persaudaraan, persatuan, dan saling memberi kasih sayang. 
Menurut Dr. Quraish Shihab, halal-bihalal merupakan kata majemuk dari dua kata bahasa Arab halala yang diapit dengan satu kata penghubung ba (dibaca: bi) (Shihab, 1992: 317). Meskipun kata ini berasal dari bahasa Arab, sejauh yang saya ketahui, masyarakat Arab sendiri tidak akan memahami arti halal-bihalal yang merupakan hasil kreativitas bangsa Melayu. Halal-bihalal, tidak lain, adalah hasil pribumisasi ajaran Islam di tengah masyarakat Asia Tenggara. Halal-bihalal merupakan tradisi khas dan unik bangsa ini.
Kata halal memiliki dua makna. Pertama, memiliki arti 'diperkenankan'. Dalam pengertian pertama ini, kata halal adalah lawan dari kata haram. Kedua, berarti baik. Dalam pengertian kedua, kata ‘halal’ terkait dengan status kelayakan sebuah makanan. Dalam pengertian terakhir selalu dikaitkan dengan kata thayyib (baik). Akan tetapi, tidak semua yang halal selalu berarti baik. Ambil contoh, misalnya talak (Arab: Thalaq; arti: cerai), seperti ditegaskan Rasulullah SAW: Talak adalah halal, namun sangat dibenci (berarti tidak baik). Jadi, dalam hal ini, ukuran halal yang patut dijadikan pedoman, selain makna diperkenankan. adalah yang baik dan yang menyenangkan. Sebagai sebuah tradisi khas masyarakat Melayu, apakah halal-bihalal memiliki landasan teologis? Dalam QS. Ali 'Imron: 134-135 diperintahkan, bagi seorang Muslim yang bertakwa bila melakukan kesalahan, paling tidak harus menyadari perbuatannya lalu memohon ampun atas kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, mampu menahan amarah dan memaafkan dan berbuat kebajikan terhadap orang lain
Berangkat dari makna halal-bihalal seperti tersebut di atas, pesan universal Islam untuk selalu berbuat baik, memaafkan orang lain dan saling berbagi kasih sayang hendaknya tetap menjadi warna masyarakat Muslim Indonesia dan di negara-negara rumpun Melayu lainnya. Akhirnya, Islam di wilayah ini adalah Islam rahmatan lil 'aalamiin. 
Wallahu aâlam.

Kamis, 16 Agustus 2012

PENERIMAAN CPNS KEMENDIKBUD 2012


Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2012. Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Mendikbud Mohammad Nuh dan Menpan RB, Azwar Abubakar, di Gedung Kemenpan RB, Jakarta Selatan, (15/8). 
Mendikbud M. Nuh mengatakan, tahun ini soal ujian untuk CPNS memang akan dibuat seperti ujian nasional (UN) yakni isi soalnya sama secara nasional. Anggaran untuk pembuatan soal memang dibagi dua antara kementerian tersebut. Seleksi CPNS ini tugas nasional yang harus didukung banyak pihak, di antaranya kepolisian dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengawasi dengan dana mereka sendiri. Materi soal dimulai dari kompetensi sesuai bidang pekerjaan dan ada pengetahuan umum.
 
Pengumuman Kepala Biro Kepegawaian mengenai Seleksi Penerimaan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012, bisa diunduh pada berkas terlampir. 

================
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (UU No 14/2005 Pasal 1 ayat 1)

Peranan guru sangat penting dalam dunia pendidikan karena selain berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik, guru juga dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik bagi anak didiknya. Guru terdiri dari guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru bukan pegawai negeri sipil. Guru bukan PNS dapat melakukan penyetaraan angka kredit fungsional guru. Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Senin, 13 Agustus 2012

Wilujeng Boboran Shiyam

Bulan Ramadhan hampir berlalu
Hari Kemenangan datang menghampiri
Mari kita bersihkan hati dan jiwa kita
Dari gelimang dosa dan nestafa
MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN

Berbuat khilaf adalah sifat
Meminta maaf adalah kewajiban
Dan kembalinya Fitrah adalah tujuan
MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN
Sebelum takbir berkumandang
Sebelum ajal menjemput
Sebelum jaringan over load
MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN