Keluarga Besar MGMP PAI SMP Kota Tangerang Banten melaksanakan acara Halal Bilhalal 1433 Hijriah di RM Kawali Cikokol pada hari Senin, 27 Agustus 2012 jam 14.00 Wib yang dihadiri oleh Kasi Mapenda yang diwakili oleh Ketua Pokjawas Kementerian Agama Kota Tangerang (Drs. H. Anwar Musyadad, M.Pd) dan Pengurus serta anggota MGMP PAI SMP.
Dalam sambutannya ketua Pokjawas memberikan apresiasi atas kegiatan halal bilhalal ini yang harus dijaga, ditingkatkan dalam penyelenggaraanya serta beliau menguraikan makna Idul Fitri 1433 H ini memiliki arti kembali kepada kesucian, atau kembali ke asal
kejadian. Idul Fitri diambil dari bahasa Arab, yaitu fithrah, berarti
suci. Kelahiran seorang manusia, dalam kaca Islam, tidak dibebani dosa
apapun. Kelahiran seorang anak, masih dalam pandangan Islam, diibaratkan
secarik kertas putih. Kelak, orang tuanya lah yang akan mengarahkan
kertas putih itu membentuk dirinya.
Budaya saling memaafkan ini lebih populer disebut halal-bihalal.
Fenomena ini adalah fenomena yang terjadi di Tanah Air, dan telah
menjadi tradisi di negara-negara rumpun Melayu. Ini adalah refleksi
ajaran Islam yang menekankan sikap persaudaraan, persatuan, dan saling
memberi kasih sayang.
Menurut Dr. Quraish Shihab, halal-bihalal merupakan kata majemuk dari
dua kata bahasa Arab halala yang diapit dengan satu kata penghubung ba
(dibaca: bi) (Shihab, 1992: 317). Meskipun kata ini berasal dari bahasa
Arab, sejauh yang saya ketahui, masyarakat Arab sendiri tidak akan
memahami arti halal-bihalal yang merupakan hasil kreativitas bangsa
Melayu. Halal-bihalal, tidak lain, adalah hasil pribumisasi ajaran Islam
di tengah masyarakat Asia Tenggara. Halal-bihalal merupakan tradisi
khas dan unik bangsa ini.
Kata halal memiliki dua makna. Pertama,
memiliki arti 'diperkenankan'. Dalam pengertian pertama ini, kata halal
adalah lawan dari kata haram. Kedua, berarti baik. Dalam
pengertian kedua, kata ‘halal’ terkait dengan status kelayakan
sebuah makanan. Dalam pengertian terakhir selalu dikaitkan dengan kata
thayyib (baik). Akan tetapi, tidak semua yang halal selalu berarti baik.
Ambil contoh, misalnya talak (Arab: Thalaq; arti: cerai), seperti
ditegaskan Rasulullah SAW: Talak adalah halal, namun sangat dibenci
(berarti tidak baik). Jadi, dalam hal ini, ukuran halal yang patut
dijadikan pedoman, selain makna diperkenankan. adalah yang baik
dan yang menyenangkan. Sebagai sebuah tradisi khas masyarakat Melayu,
apakah halal-bihalal memiliki landasan teologis? Dalam QS. Ali
'Imron: 134-135 diperintahkan, bagi seorang Muslim yang bertakwa bila
melakukan kesalahan, paling tidak harus menyadari perbuatannya lalu
memohon ampun atas kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya
lagi, mampu menahan amarah dan memaafkan dan berbuat kebajikan terhadap
orang lain
Berangkat dari makna halal-bihalal seperti tersebut di atas, pesan
universal Islam untuk selalu berbuat baik, memaafkan orang lain dan
saling berbagi kasih sayang hendaknya tetap menjadi warna masyarakat
Muslim Indonesia dan di negara-negara rumpun Melayu lainnya. Akhirnya,
Islam di wilayah ini adalah Islam rahmatan lil 'aalamiin.
Wallahu aâlam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa komentarnya...!
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.