Kamis, 16 Agustus 2012

PENERIMAAN CPNS KEMENDIKBUD 2012


Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2012. Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Mendikbud Mohammad Nuh dan Menpan RB, Azwar Abubakar, di Gedung Kemenpan RB, Jakarta Selatan, (15/8). 
Mendikbud M. Nuh mengatakan, tahun ini soal ujian untuk CPNS memang akan dibuat seperti ujian nasional (UN) yakni isi soalnya sama secara nasional. Anggaran untuk pembuatan soal memang dibagi dua antara kementerian tersebut. Seleksi CPNS ini tugas nasional yang harus didukung banyak pihak, di antaranya kepolisian dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengawasi dengan dana mereka sendiri. Materi soal dimulai dari kompetensi sesuai bidang pekerjaan dan ada pengetahuan umum.
 
Pengumuman Kepala Biro Kepegawaian mengenai Seleksi Penerimaan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012, bisa diunduh pada berkas terlampir. 

================
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (UU No 14/2005 Pasal 1 ayat 1)

Peranan guru sangat penting dalam dunia pendidikan karena selain berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik, guru juga dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik bagi anak didiknya. Guru terdiri dari guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru bukan pegawai negeri sipil. Guru bukan PNS dapat melakukan penyetaraan angka kredit fungsional guru. Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa komentarnya...!

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.