Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan
RB) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam pengadaan calon pegawai negeri
sipil (CPNS) 2012. Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Mendikbud Mohammad
Nuh dan Menpan RB, Azwar Abubakar, di Gedung Kemenpan RB, Jakarta Selatan,
(15/8).
Mendikbud M. Nuh mengatakan, tahun ini soal ujian untuk
CPNS memang akan dibuat seperti ujian nasional (UN) yakni isi soalnya sama
secara nasional. Anggaran untuk pembuatan soal memang dibagi dua antara
kementerian tersebut. Seleksi CPNS ini tugas nasional yang harus didukung
banyak pihak, di antaranya kepolisian dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang
mengawasi dengan dana mereka sendiri. Materi soal dimulai dari kompetensi
sesuai bidang pekerjaan dan ada pengetahuan umum.
Pengumuman Kepala Biro
Kepegawaian mengenai Seleksi Penerimaan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012, bisa diunduh pada berkas
terlampir.
Sumber : http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/580(16
Agustus 2012)
================
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah. (UU No 14/2005 Pasal 1 ayat 1)
Peranan guru sangat penting dalam dunia pendidikan
karena selain berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik, guru juga
dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik
bagi anak didiknya. Guru terdiri dari guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru
bukan pegawai negeri sipil. Guru bukan PNS dapat melakukan penyetaraan angka
kredit fungsional guru. Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi
bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan,
pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi
tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa komentarnya...!
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.