Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 tahun 2009
mengisyaratkan bahwa untuk kenaikan pangkat dan golongan guru perlu dilakukan Penilaian
Kinerja Guru.
Penilaian
Kinerja Guru (PKG) adalah
penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan
karier kepangkatan dan jabatannya.
Dalam Penilaian
Kinerja Guru (PKG), Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh
kegiatan yang dilakukan.
Penilaian
Kinerja Guru (PKG) terhadap
Guru dilakukan minimal satu kali dalam setahun.
Penilaian
Kinerja Guru (PKG) untuk
kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan
minimal 2 kali dalam satu tahun, yaitu 3 bulan sebelum periode
kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Penilaian
Kinerja Guru (PKG) menggunakan
instrumen yang didasarkan kepada: 14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau
mata pelajaran; 17 kompetensi bagi guru BK/konselor, dan pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepsek, Wakasek, dsb.)
Guru Kelas/
Mata Pelajaran
|
Guru BK/
Konselor
|
Pedagogi
(7 kompetensi)
|
Pedagogi
(3 kompetensi)
|
Kepribadian
(3 kompetensi)
|
Kepribadian
(4 kompetensi)
|
Sosial
(2 kompetensi)
|
Sosial
(3 kompetensi)
|
Profesional
(2 kompetensi)
|
Profesional
(7 kompetensi)
|
Selain itu,
dalam Permenpan ini mengisyaratkan pula pentingnya kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat
dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan
Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan
teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan
berkepribadian.
Pengembangan
Keprofesian Guru mencakup
tiga kegiatan: (1) Pengembangan Diri; (2) Publikasi Ilmiah, dan
(3) Karya Inovatif.
Tujuan umum
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yaitu untuk meningkatkan
kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan.
Sedangkan
tujuan khusus Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah:
·
Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi
profesi yang telah ditetapkan.
·
Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan
kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke
depan berkaitan dengan profesinya.
·
Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru,
rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa komentarnya...!
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.