Minggu, 27 Mei 2012

Standar Pengembangan Perpustakaan PAI

Bogor. Keputusan Menteri Agama No. 211 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional PAI, khususnya pada Bab VIII yang berkaitan dengan Perpustakaan PAI pada sekolah dinyatakan bahwa fungsi Perpustakaan PAI pada Sekolah adalah :
1) sebagai tempat peserta didik dan guru PAI memperoleh informasi
2) Pendukung Proses pembelajaran PAI
Hal ini menjadi fokus diskusi kajian workhsop Pengembangan Standar Perpustakaan PAI pada Sekolah bahwa sarana prasarna PAI khususnya perpustakaan PAI masih belum mendapatkan perhatian yang cukup untuk mengembangkannya dibanding dengan delapan standar lainnya. Padahal keberadaan perpustakaan merupakan salah satu faktor pebdukung pencapaian dan keberhasilan pembelajaran.
(disampaikan Kapuslitbang Kemenag RI Dr. H.Imam Tolhah, MA. pada Workhsop di Hotel Permata Kota Bogor 23-25 Mei 2012)
Untuk itu, sebaiknya Guru PAI menyusun, merancnag pelaksanaan pembelajara (desain pembelajaran) berbasis perpustakaan sebagai pengembangan sumber belajar bagi peserta didik. Dan GPAI harus mampu menciptakan perpsutakaan PAI pada Sekolah masing-masing, baik berupa Perpustakaan PAI Mandiri, Perpustakaan terintegrasi dengan Mushalla atau Perpustakaan PAI terintegrasi dengan Perpustakaan Umum/yang sudah ada. Selengkapanya KMA 211 ....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa komentarnya...!

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.