Penilaian
prestasi kerja PNS merupakan format penilaian
baru atau sebagai pengganti Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil atau yang kita kenal
dengan istilah DP3. Nilai Prestasi Kerja PNS dihitungan dengan rumus = 60% Nilai SKP + 40% Nilai PKP. Adapun yang dimaksud Sasaran
Kerja Pegawai (SKP) adalah adalah rencana kerja dan
target yang akan dicapai oleh seorang PNS. SKP
wajib dibuat oleh PNS pada setiap awal bulan Januari.
Harap diperhatikan bahwa
berdasarkan PP No 46/2011, PNS yang tidak
menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi
hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai disiplin PNS.
Sedangkan yang dimaksud Perilaku kerja PNS adalah
setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asprk perilaku yang dinilai mencakup 1) Orientasi Pelavanan ; 2)
Integritas, 3) Komitmen 4) Disiplin; 5) Kerjasama; 6) Kepemimpinan (di
sekolah point ke-6 khusus untuk kepala sekolah)
Presasi Kerja PNS
Petunjuk Pelaksanaannya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa komentarnya...!
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.