Minggu, 19 Desember 2010

Pengembangan KTSP berbasis PKB

Bismillahirrahmanirrohiim.Segala Puji bagi Allah Swt.
Untuk dapat mengembangkan potensi guru, maka sekolah minimal selangkah lebih maju menatap masa depan, s
ehingga peningkatan mutu yang menjadi angan dan asa semua, kita dapat diwujudkan dalam realitas kekinian di SMPN 14 Kota Tangerang dalam bentuk "Peningkatan Potensi Guru dalam Pengembangan KTSP Tahun 2010".

Pendidikan berfungsi untuk mengembangkan seseorang sebagai manusia seutuhnya, sebagai sumber daya, dan sebagai anggota masyarakat. Selain itu, pendidikan juga mempunyai konotasi sebagai barang konsumsi dan sekaligus barang investasi. Baik sebagai barang konsumsi maupun sebagai barang investasi, pendidikan dipengaruhi oleh lingkungan strategis dan lingkungan global, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial.

Pengguliran reformasi dalam tatanan baru sistem perpolitikan di Indonesia, melahirkan Undang-Undang No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah. Menganulir konsep sentralisasi, yang telah gagal menanamkan fondasi yang kokoh dalam membangun bangsa Indonesia. Undang-undang ini kemudian diikuti oleh Undang-undang No.25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam dunia pendidikan melahirkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dalam mengoperasionalkan Peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Pemerintah melaui Mentri Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Mendiknas Nomor 22, 23 dan 24 tahun 2006 tentang Standar Isi, SKL dan pelaksanaan permen 22 dan 23, untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam Peraturan Mendiknas di atas bahwa kurikulum ini bernama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) yang dikembangkan oleh sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi yang didalamnya terdapat Standar Kompetensi ( SK ) dan Kompetensi Dasar ( KD ).

Pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan guru diberikan ruang yang sangat luas untuk menggunakan kompetensinya dalam berkreasi merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang menjadi beban tugasnya. Ruang yang luas ini yang datang secara tiba-tiba, setelah dikekang dan didikte selama puluhan tahun melahirkan kegamangan pada diri guru.
guru berada dalam kedudukan yang menentukan dan strategis karena gurulah yang paling tahu mengenai tingkat perkembangan peserta didik, perbedaan siswa, daya serap, suasana dalam kegiatan pembelajaran, serta sarana dan sumber belajar yang tersedia. Mengacu pada hal tersebut maka sudah sewajarnya bila guru yang berwenang untuk menjabarkan dan mengembangkan standar kompetensi/kompetensi dasar menjadi silabus, dan selanjutnya dijabarkan lagi dalam bentuk rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Maka guru dituntut untuk mempunyai kompetensi dalam memahami kurikulum, menjabarkannya, dan mengimplementasikan melalui pengembangan silabus dan RPP.

Pukul

Kegiatan

Nara Sumber

Moderator

07.30.–08.30

1. Pembukaan:

2. Laporan Panitia

3. Arahan Kepala SMPN 14 Kota Tangerang

4. Sambutan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang sekaligus membuka acara

Panitia

Moh. Dace, S.Pd.

Slamet, M.Pd.

Drs.H.Zaenudin,MM.MPd.

Ade Heriana, S.Pd.

08.30-10.00

- Sosialisasi PP No 53/2010 tentang disiplin PNS

- Implentasi Permendiknas No 41/2007 tntang standar proses

Heri Subiyanto, S.Pd.

Kepala Sekolah

Ade Heriana, S.Pd.

10.00-10.30

Analisis Konteks pada Penyusunan KTSP

M. Dace, S.Pd.

Dra. Teti Tri L.

10.30-11.45

Pengembangan Silabus

Abay Bayanudin

Dan Tim Pengembang

M. Dace, S.Pd.

11.45-12.30

Istirahat

Panitia


12.30-13.30

Pengembangan RPP

Ade Heriana, S.Pd.

Dan tim pengembang

Abay Bayanudin

13.30-15.00

Menentukan KKM

Dra. Teti Tri Lestari

Dan Tim Pengembang

M. Dace, S.Pd.

15.00-15.30

Istirahat

Panitia


15.30-16.30

Diskusi/Review/Penugasan

Fasilitator

Dan Tim Pengembang

Panitia

16.30-17.00

Penutupan

Panitia

Panitia



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa komentarnya...!

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.