Jakarta, 29 Januari 2009Kepada teman2 GPAI, ingetin PP No.74 tahun 2008 tentang guru "Depag menganggarkan melalui mata anggaran belanja pegawai untuk PNS, untuk non PNS melalui bantuan sosial, sedangkan DIKNAS menganggarkan semua melalui mata anggaran bantuan sosial.
Apa yang dilakukan oleh Depag itu dimaksudkan agar tunjangan profesi GPAI ini masuk dalam gaji. Dalam kesepakatan awal GPAI NIP 13.. juga masuk dalam gaji. setelah melakukan bargaining dengan Depdiknas, keputusannya NIP 13.. harus dibayar oleh Depag.Waktu itu akan segera dibayarkan, namun ada surat dari Depkeu harus ada kepres tentang tunjangan NIP 13...
Akhirnya jadi kaya rumit, berbelit-belit, kejepit dan melilit-lilit. yang jelas mah sabar wae, waktunya turun mah turun ya ....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa komentarnya...!
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.